Pasar mobil bekas menawarkan banyak pilihan menarik dengan harga yang sangat kompetitif. Namun, sebagai pembeli bijak, Anda harus cermat saat melakukan inspeksi fisik dan teknis. Membeli mobil bekas tanpa pemeriksaan yang teliti berisiko mendapatkan unit bekas banjir atau bekas tabrakan berat. Berikut 5 hal utama yang wajib Anda periksa secara mendalam.
1. Struktur Tulangan dan Bebas Bekas Tabrakan Besar
Periksa struktur rangka utama kendaraan, seperti apron depan, pilar A-B-C, serta tulang bagasi belakang. Perhatikan apakah ada bekas las-lasan non-pabrik, ketukan dempul yang tebal, atau warna cat yang tidak merata. Mobil bekas tabrak berat biasanya memiliki kelurusan sasis yang terganggu, sehingga berbahaya saat dikendarai pada kecepatan tinggi.
2. Tanda-Tanda Keberadaan Indikasi Bekas Banjir
Mobil bekas banjir sering kali menyimpan masalah kelistrikan yang rumit di kemudian hari. Cermati area kolong jok, sela-sela karpet dasar, dan bagian dalam dashboard. Jika terdapat bau apek yang menyengat, bercak lumpur kering di tempat yang sulit dibersihkan, atau karat berlebih pada baut-baut kabin, Anda patut waspada.
3. Kesehatan Mesin dan Bebas Kebocoran Oli
Nyalakan mesin dalam kondisi dingin. Dengarkan suara putaran stasioner (idle). Mesin yang sehat terdengar halus tanpa suara ketukan besi yang kasar. Buka kap mesin dan periksa blok mesin dari rembesan oli. Pastikan juga tidak ada asap putih pekat yang keluar dari knalpot yang menandakan oli ikut terbakar di ruang mesin.
4. Keabsahan dan Kesesuaian Dokumen Legalitas
Dokumen adalah nyawa dari legalitas kendaraan. Periksa keaslian STNK, BPKB, dan Faktur. Cocokkan nomor rangka (VIN) dan nomor mesin yang tertera di dokumen dengan fisik yang ada pada mobil. Pastikan tidak ada bekas rekayasa ketokan nomor sasis.
5. Wajib Melakukan Test Drive (Uji Jalan)
Jangan pernah membeli mobil bekas tanpa mengendarainya langsung. Saat test drive, rasakan perpindahan gigi transmisi (baik manual maupun matik), kepresisian sistem kemudi, kerja suspensi saat melewati jalan bergelombang, serta daya cengkeram rem.